Prosedur Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Maksud dan Tujuan

Dalam rangka peningkatan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di lingkungan TelkomMetra Group yang merupakan bagian dari TelkomGroup, dibutuhkan implementasi kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan (Whistleblowing System/WBS) untuk:

  1. Mengidentifikasi, mendeteksi dan mencegah secara dini kemungkinan adanya tindakan kecurangan (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi TelkomGroup;
  2. Menyediakan saluran formal bagi karyawan dalam lingkungan TelkomMetra Group dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan;
  3. Menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan.

Jenis Pengaduan

Pengaduan yang diterima melalui WBS meliputi:

  1. Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan TelkomGroup.
  2. Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan peraturan pasar modal yang melibatkan personel TelkomMetra Group yang berkaitan dengan operasi TelkomGroup.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan internal di lingkungan TelkomMetra Group yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi TelkomGroup.
  5. Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan di lingkungan TelkomMetra Group.
  6. Perilaku Dewan Komisaris, Organ Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan perusahaan di lingkungan TelkomMetra Group yang tidak terpuji seperti namun tidak terbatas pada: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi TelkomGroup.

Syarat Pengaduan

  1. Pengaduan yang diterima baik dari internal perseroan maupun dari pihak ketiga lainnya harus ditempatkan dalam kerangka peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
  2. Pengaduan harus disampaikan oleh pelapor dengan penuh rasa tanggung jawab dan bukan bersifat fitnah yang dapat mencemarkan nama baik atau reputasi seseorang.
  3. Pengaduan yang diterima dan yang akan ditindaklanjuti paling sedikit memuat:
    • Informasi yang memberikan petunjuk mengenai permasalahan yang dilaporkan, sesuai dengan jenis pengaduannya, yaitu: di mana, kapan, dan siapa yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
    • Informasi harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Prosedur Penyampaian Pengaduan

  1. Sebagai bagian dari TelkomGroup, TelkomMetra tunduk pada ketentuan Whistleblowing System yang berlaku dan diberlakukan oleh Telkom, dan oleh karenanya setiap pengaduan akan dilakukan secara terpusat melalui organ Telkom.
  2. Setiap pengaduan yang memenuhi kriteria dapat disampaikan melalui Telkom Integrity Line yang meliputi:
  3. Website (Situs Whistleblowing) : Telkom Integrity Line
  4. Saluran telepon: +62 21 5088 4601
  5. Faksimil: +62 21 5088 4602
  6. Email: telkomwbs@tipoffs.info
  7. Surat Pos: Telkom Integrity Line
        PO Box 2800
        JKP 10028
  8. Short Message Services (SMS): +62 813 9000 3217
  9. WhatsApp: +62 813 9000 3217

Perlindungan Bagi Pelapor

Perseroan menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasiaan pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Perseroan senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan.