Indonesia sudah semakin siap dengan industri digital di segala lini. Kali ini, para pemain di sektor pertelevisian harus bersiap menghadapi tantangan baru. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan seluruh siaran televisi analog untuk bermigrasi ke digital, atau disebut Analog Switch-Off (ASO).
Hal ini sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, yang salah satu pasalnya mengatur tentang pemberhentian siaran analog, dan melakukan peralihan ke siaran digital. Berdasarkan Undang-undang tersebut, peralihan ke siaran digital secara menyeluruh akan tercapai selambat-lambatnya pada bulan November 2022 mendatang. ASO juga sejalan dengan salah satu kebijakan nasional yang mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
Mengapa hal ini penting untuk dilakukan? Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian oleh masyarakat, pengiklan atau broadcaster, konten aggregator, dan ads distributor seperti MediaHub. Lantas, apa sih yang harus dicermati dari perubahan ini?
Efisiensi Spektrum Frekuensi
TV analog menggunakan pita frekuensi 700 MHz sebanyak 328 MHz. Dengan beralih ke digital, maka hanya dibutuhkan 176 MHz untuk stasiun televisi. Sedangkan sisa 112 MHz dapat digunakan untuk keperluan lain seperti internet 5G.
Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?
Indonesia sudah tertinggal dari negara lain terkait ASO, di mana terdapat kesepakatan negara-negara Asia, Eropa, dan Afrika untuk melakukan ASO pada tahun 2015. Di saat negara seperti Jepang dan Korea Selatan sudah menerapkan ASO sejak satu dekade lalu, Indonesia baru akan mulai tahun ini. Bahkan, Malaysia dan Singapura juga sudah selesai melakukan ASO pada tahun lalu. Tanpa adanya harmonisasi frekuensi radio dengan negara tetangga, ini akan menimbulkan masalah di perbatasan. Apabila dibiarkan, ini akan berdampak pada hubungan antarnegara.
Kualitas Lebih Jernih
Bari sisi audio dan visual, tentunya akan terlihat lebih jernih karena siaran digital bersifat merata tanpa harus bergantung dengan pemancar sinyal.
Satu untuk Semua
Infrastructure sharing dapat diterapkan. Perangkat infrastruktur TV analog hanya bisa digunakan oleh satu stasiun TV. Dengan siaran digital, maka satu perangkat infrastruktur dapat digunakan sampai 13 stasiun TV sekaligus.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta para stasiun televisi yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing telah menerapkan penghentian siaran TV analog atau dikenal Analog Switch Off (ASO) pada 30 April 2022 dan direncanakan untuk rampung pada 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan program bantuan Set Top Box (STB) TV Digital gratis. Selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB yang akan dibagi dalam tiga tahapan.
STB merupakan alat yang dapat mengkonversi sinyal analog menjadi digital, sehingga memungkinkan TV jenis lama seperti TV tabung untuk bisa menayangkan tayangan siaran digital. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati siaran digital yang memiliki kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dari siaran analog.
Bengan adanya migrasi siaran analog ke digital, didukung dengan langkah pemerintah yang sigap menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan, penting untuk memahami bahwa hadirnya siaran TV digital secara menyeluruh akan berdampak pada jangkauan siaran dan akses internet yang lebih merata.
MediaHub sebagai konten agregator yang memiliki hak atas 21 channel IPTV, dan juga pemegang atas 19 hak platform OTT, tentu dapat melakukan proses akuisisi lisensi konten dengan lebih efektif dengan audiens lebih, karena meluasnya jangkauan siaran dan internet cepat ke depannya.
Selain itu, MediaHub juga dapat membantu para pengiklan untuk mendistribusikan advetorinya melalui Pay TV dengan layanan Cross Platform Advertising Services. Berkat ASO, maka beriklan dengan MediaHub sebagai distributor iklan dapat menjadi pilihan yang tepat, karena jumlah reach dari audiens pengguna platform-platform yang bekerja sama dengan MediaHub akan menjadi lebih banyak dengan segmentasi yang semakin tersebar luas.
Cross Platform Advertising dapat memungkinkan pengiklan untuk beriklan di program TV Internasional seperti AXN, One, dan Waku Waku Japan. Pengiklan juga mendapatkan kesempatan untuk menjadi sponsor utama dari salah satu TV Show dari channel-channel tersebut, baik dalam bentuk campaign, maupun ad placement. Untuk melakukan monitoring terhadap iklan yang tayang, MediaHub juga memiliki layanan log proof report dan video log proof. Fitur ini berguna untuk melihat jumlah viewers iklan serta menghitung cost per view, 2 jam setelah iklan tersebut tayang.